2 Pelaku Curanmor Berhasil Digulung Polsek Rumbia

Radarlamteng.com, RUMBIA – Dua orang pencuri berhasil digulung oleh jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung usai menggasak sepeda motor ketika diparkirkan di teras rumah.

Aksi pencurian itu dialami Agus Prianto (36), warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (27/8/2024) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku inisial RZ (23) dan SUL (32) berhasil ditangkap pada Sabtu (14/9/2024).

“Kedua pelaku merupakan warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (16/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street putih dengan Nopol. B 3057 PFW miliknya di teras rumah sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah diparkirkan, ucap Kapolsek, korban pun pergi beraktivitas dan membiarkan sepeda motornya terparkir di teras rumah.

Kemudian, korban pun berencana akan keluar pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, selang waktu 2 jam, sepeda motor korban sudah tidak berada di teras saat hendak dipakai pergi kondangan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.19 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbia.

Kapolsek mengatakan, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

“Kedua pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya yakni di Kampung Negara Ratu, Batang Hari Nuban, Lampung Timur berikut barang bukti sepeda motor milik korban masih ada pada mereka,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 buah kunci leter T yang digunakan para pelaku untuk menggasak motor korbannya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pelaku maka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *