Gembira Sambut Putusan MK, Begini Respon PDI Perjuangan Lamteng

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH –
Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah (Lamteng) Sumarsono menyambut gembira Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.

Aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, putusan MK membawa angin segar bagi demokrasi. Dari hasil putusan tersebut, PDI Perjuangan Lamteng dapat mengusung calon kepala daerah.

“Tentunya putusan MK ini sangat kami syukuri. Dimana PDI Perjuangan dapat mengusung calonnya,” kata Sumarsono, Selasa 20 Agustus 2024.

“Dari hasil Pemilihan Legislatif kemarin, PDI Perjuangan meraih jumlah suara 107 ribu suara sah atau 11 persen lebih. Dari putusan MK jumlah untuk pemilihan kabupaten kota, jumlah pemilih tetap bila melebihi 500 ribu suara maka parpol minimal meraih jumlah 7,5 persen suara untuk bisa mengusung calon,” imbuhnya.

Dengan begitu PDI Perjuangan Lamteng sudah bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bakal calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan di Pilkada Lamteng, yakni Ardito Wijaya dan I Komang Koheri sebagai bakal calon wakil bupati.

“Berdasarkan hasil rapat pleno kami, PDI Perjuangan telah memutuskan akan mengusung Ardito Wijaya dan I Komang Koheri untuk maju di Pilkada Lamteng 2024,” pungkasnya. (tka/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *