Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – WD (30) terpaksa berurusan dengan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggibesar, Polres Lamteng, Polda Lampung. Pasalnya, WD yang merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
WD yang ditemani rekannya WS (26) warga Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur (Lamtim) itu nekat membobol gudang Es Krim yang tak lain adalah tempatnya bekerja.
“Keduanya bekerjasama dalam aksi pembobolan gudang es krim yang berada di Kelurahan Yukumjaya,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit (20/12/2023).
Edi menjelaskan, kronologi pembobolan bermula pada November 2023 lalu, saat penjaga gudang mendapati pintu pengaman sudah rusak, sekira pukul 08.00 WIB.
Setelah diperiksa, kata Kapolsek, sejumlah barang berharga hilang, diantaranya 1 unit laptop Merek Hp warna silver, dan 1 unit Hp merk Vivo Y02 warna biru orchid.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 8 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Terbanggi Besar.
“Setelah upaya penyelidikan anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dimana pertama kita lakukan penangkapan terhadap WS, pada Minggu (17/12/23) sekira pukul 21.30 WIB,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Kiyai sapaan akrabnya ini, pihaknya berhasil menangkap WD yang tak lain merupakan karyawan gudang es krim tersebut.
“Dari tangan pelaku WD, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan yaitu 1 unit laptop milik korban,” tambahnya.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.(red/rid).
