Bejat, Seorang Kakek di Anak Tuha Tega Gagahi Cucu Kandung Selama Tiga Bulan

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sungguh bejat perlakukan HS alias Meno (63) warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Bagaimana tidak, kakek yang sudah berumur dan bau tanah tersebut tega menggagahi cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Dengan iming-iming akan dibelikan paket data (kuota) meno berhasil memperdaya cucunya dengan cara menyetubuhi cucu kandungnya sebanyak kurang lebih lima kali.

Hal itu dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Lamteng AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Rabu (29/11/23).

Sayidina Ali mengatakan, aksi bejat pelaku Meno terhadap cucu kandungnya sebut saja F (17) yang masih duduk dibangku SMA tersebut sudah di lakukan sejak Bulan Juli 2023 sampai September 2023.

Kejadian bermula, kata Saydina, ketika sang kakek menjemput sang cucu dirumahnya untuk diajak makan bersama di kebun miliknya yang berada di Kampung setempat.

“Setelah pulang dari kebun itulah, korban lalu digagahi oleh kakeknya dirumah. Mirisnya, peristiwa itu dilakukan hingga berulang kali dengan tempat yang sama yakni dirumah pelaku, pada waktu pagi, siang, sore dan malam hari,” ungkapnya.

Namun, korban yang sudah tidak nyaman atas aksi bejat pelaku terhadap dirinya tersebut lalu menceritakan kepada sang ibu.

Bak disambar petir di siang bolong mendengar cerita dari sang buah hati. Sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamteng.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan saksi, si bandot tua itu akhirnya dapat diamankan oleh jajaran Tekab 308 Presisi di kediamannya, pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB,” imbuh Kasi Humas Lamteng ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(rls/red/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *