Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Aksi AS (25) yang merupakan karyawan (sales) konter Awong Cell, Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng) ini terbilang nekat. Bagaimana tidak, ia tega melakukan penipuan terhadap 20 reseller dengan membuat orderan fiktif.
Modusnya, pelaku menawarkan stok unit HP, Speaker, dan aksesoris ponsel kepada para korbannya. Lalu, pelaku pun meminta pembayaran lebih awal dengan mentransfer melalui rekening BCA atas nama pelaku. Dengan alasan rekening konter tempatnya bekerja sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya saja, dan menyetor uang dengan total keseluruhan mencapi Rp.134 juta,” ujar Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (20/9/2023).
Namun, lanjut Kapolsek, para reseller mulai curiga saat barang pesanan tak kunjung datang. Sedangkan uang sudah disetor ke rekening pelaku.
“Akhirnya, para korban mendatangi bos Awong Cell dan melayangkan komplain karena barang tak kunjung dikirim. Pemilik Awong Cell kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apapun dari reseller,” ungkap Kapolsek.
Tak terima dengan hal itu, akhirnya salah satu korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Terbanggibesar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2023/ SPKT/ POLSEK TEBAS/ POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG Tanggal 16 September 2023.
Menindak lanjuti laporan korban, Kapolsek pun langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan aksi penipuan yang dilakukan pelaku dan melacak keberadaannya.
Alhasil, Pada Senin 18 September 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berhasil melacak keberadan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan motif kejahatan pelaku karena terlilit hutang,” tambahnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer turut diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut
“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, karena telah terbukti bersalah melakukan penipuan disertai penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHpidana,” tukasnya.(cw29/rid).