PTPN VII Unit Bekri Berikan Sanksi PHK Bagi Karyawan Pelaku Penganiayaan

Radarlamteng.com, BEKRI – PTPN VII Unit Bekri, Lampung Tengah (Lamteng) menyikapi terkait dua karyawan yang tersandung tindak kriminalitas pada (10/9/2023) lalu, PTPN VII Unit Bekri membenarkan bahwa PO (55) adalah karyawan PKWT, sedangkan korban SI adalah mandor yang sama-sama bekerja dibagian pengolahan PTPN VII Unit Bekri.

Humas PTPN VII Unit Bekri Mukti Ali saat dikonfirmasi radarlamteng.com pada Rabu (20/9/2023) menegaskan sebagai upaya yang ditempuh pihak management PTPN VII Unit Bekri akan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang merupakan pelaku kejahatan penganiayaan.

“Saat ini pihak manajemen PTPN VII Unit Bekri masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku. Sedangkan korban sekarang sudah sehat kembali dan sudah bekerja seperti semula.

Dari hasil keterangan polisi, lanjutnya bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban adalah adanya adanya rasa kecewa dan tidak terima pelaku yang masih dibagian pengolahan karena dipindah tugaskan.

Sedangkan pemindahan tugas dalam lingkup perusahaan adalah hal yang sudah biasa dan sebagai bentuk penyegaran untuk karyawan dimana hal itu terikat di peraturan perusahaan PTPN VII Unit Bekri sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” jelasnya.

Ali menambahkan terkait sanksi kepada pelaku PO tentunya sesuai perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan dengan merujuk dasar peraturan yang ada diperusahaan.

Sebelumnya, PO (55) yang bekerja di PTPN VII Unit Bekri di tangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekan) 308 Presisi Polsek Gunungsugih, Lamteng atas tindak penganiayaan terhadap atasan SI yang bekerja sebagai mandor.

Pelaku PO merasa sakit hati karena dipindahkan tugasnya oleh mandor sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara pelaku mencegat korban saat mengendarai kendaraan motor dan berhenti dijalan.

Setelah itu pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api (senpi) dimuka korban. Karena sempat ditepis oleh korban pelaku kemudian mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) jenis garpu dan langsung menusuk korban dan mengenai tangan sebelah kiri.

Atas kejadian penganiayaan tersebut korban SI melapor ke Polsek Gunung Sugih dengan laporan polisi nomor:LP/B/IX/2023/SKPT/POLSEK GUNUNGSUGIH/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 10 September 2023.
Pelaku PO dijerat dengan pasal 531 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurangan maksimal 5 tahun penjara.(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *