Kapolres Lamteng Gelar Konfrensi Pers Pelaku Pencetak dan Pengedar Upal

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit menggelar konfrensi pers pelaku pencetak dan pengedar Uang Palsu (Upal), Senin (28/8/2023).

AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, terungkapnya pelaku pencetak dan pengedar uang palsu tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akibat perbuatan pelaku yang kerap menipu korbannya.

“Terungkapnya pelaku ini, berasal dari laporan korban dan masyarakat ke Polsek Seputihsurabaya terkait pembelajaan oleh tersangka. Kemudian, dari laporan tersebut dikembangkan oleh anggota Polsek dan berhasil mengamankan pelaku berikut barag bukti,” ungkap Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, anggota Polsek Seputihsurabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 88. 245.000 dengan rincian pecahan Rp. 100 ribu dan 50 ribu masing-masing sebanyak 574 dan 604 lembar dengan nilai Rp. 57,4 juta.

“Kemudian uang pecahan 10 ribu sebanyak 604 lembar senilai Rp. 30.2 juta dan uang 5 ribu sebanyak 1 lembar. Dan beberapa uang palsu yang telah di cetak dengan pecahan 100, 50 dan 20 ribu yang belum siap di edarkan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit printer Merk Epson type L350. 7 buah tinta printer sisa pakai. 3 buah lem. 3 buah suntikan tinta. 1 buah pisau karter. 1 buah penggaris besi. 1 buah gunting.1 buah lakban. 2 buah pita uang palsu dan 3 gulung kertas roti telah di amankan di Mapolsek Seputihsurabaya dan Mapolres Lamteng.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(cw29/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *