Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Hasil pengembangan kasus curat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) kembali menangkap satu lagi pelaku, Kamis (10/8/2023).
Adalah JN (34) warga Nambahdadi, Kecamatan Terbanggibesar.
JN ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, AS (23) warga Surabayailir, Kecamatan Bandarsurabaya yang kini telah ditahan.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku JN terlibat dalam kasus curat di rumah korban Gempar Wirandi (34) Kampung Rajawali Kecamatan Bandarsurabaya pada 4 Maret 2023 lalu.
“Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira jam 18.20 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan rumah korban. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol BE 6199 IT yang diparkirkan oleh korban di depan rumahnya,” kata kapolsek.
Dalam melakukan aksi jahatnya, pelaku merusak lubang kontak dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian bila ditafsir dengan rupiah lebih kurang sebesar Rp14 juta dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Seputihsurabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, STNK dan BPKB motor curian, serta 1 unit sepeda motor merek Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang telah masuk dalam DPO. Yakni AN dan ST. (rid)
