radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Sungguh tidak patut ditiru kelakuan seorang pria warga Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah ini.
Ag (25) warga Kampung Mataramilir tega merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil. Gegara perbuatan itu, Ag diringkus oleh jajaran Polsek Seputihsurabaya, Rabu (9/8/23).
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, perbuatan bejat AG dilakukan sejak bulan Juli 2023.
“Korban sebut saja B (16) bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry sejak bulan Juli 2023 dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB,” kata kapolsek, Kamis (10/8/23).
Setiap bekerja sambung Kapolsek, korban diberi jam istirahat selama 1 jam, tepatnya dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB.
Namun, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk merudapaksa korban.
“Korban diminta pelaku untuk beristirahat di kamarnya. Dengan segala bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku,” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, perbuatan bejat pelaku terus berjalan sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui ibu kandung korban.
Ibu korban melihat prilaku anaknya mulai berubah sejak bulan Juli 2023. Setelah ditanya secara mendetail, akhirnya korban mau mengaku tentang kejadian yang dialaminya.
“Korban mengaku telah dirudapaksa majikannya saat sedang istirahat bekerja di kamar pelaku,” ujar kapolsek menirukan pengakuan korban.
Kemudian, ibu kandung korban yang kaget lalu membeli alat periksa kehamilan, dari tes tersebut menunjukan hasil positif (hamil).
Atas kejadian itu, korban dengan didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Mapolsek Seputihsurabaya.
Setelah menerima laporan korban, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya saat berada diwilayah Kampung Gaya Baru I tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian lengkap korban telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (rls/rid/gde)
