Selama Hampir Dua Tahun Ada 38 PNS Lampung Tengah Ajukan Perceraian, Penyebabnya Didominasi Masalah Ini

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pengajuan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tahapan sesuai dengan peraturan. Tak terkecuali bagi PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Tahapan yang dilalui seperti PNS melakukan pengajuan melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah. 

“Pengajuannya ke atasan PNS kemudian disampaikan kepada BKPSDM. Biasanya kita lakukan mediasi dulu. Setelah itu baru disampaikan ke Inspektorat,” kata Plt. Kepala BKPSDM Deni Panji Wijaya.

Dari data BKPSDM, diketahui jumlah PNS yang mengajukan perceraian tahun 2022 sebanyak 24 orang. Dari jumlah itu, PNS perempuan lebih banyak yakni 19 orang dan laki-laki hanya 5 orang.

Sedangkan di tahun 2023, dari Januari sampai dengan Juli ada sebanyak 14 PNS. Rinciannya, 7 PNS perempuan dan 7 PNS laki-laki.

Dikatakannya, alasan untuk bercerai beragam. Tapi, didominasi alasan adanya perselingkuhan. Selain itu, ada alasan lain seperti masalah kekerasan dalam rumah tangga dan soal ekonomi.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *