Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Empat pelaku yang diduga melakukan pencurian alat milik sebuah pabrik tapioka di Kampung Gaya Baru III harus menanggung akibatnya.

Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah.

Para pelaku yakni berinisial SH (47) warga Kampung Mataramilir, BS (32) dan EW (25) warga Kampung Gaya Baru III serta APK (25) warga Kampung Gaya Baru II Kecamatan Seputihsurabaya.

“Dalam Ops Sikat Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus 4 pelaku pencurian alat-alat pabrik tapioka yang berada di Kampung Gaya Baru III Kecamatan Seputihsurabaya Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, Selasa (16/5/23).

Kapolsek menjelaskan, para pelaku ditangkap pada Senin (15/5/23) sekira pukul 01.00 WIB. Alat-alat pabrik tapioka yang dicuri nilainya mencapai Rp200an juta.

Menurut kapolsek para pelaku adalah tukang rongsok. Mereka melakukan pencurian pada pertengahan bulan Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Dalam melakukan aksinya, yakni dengan cara masuk ke dalam pabrik yang sudah lama tutup, kemudian mengambil alat-alat di pabrik tersebut.

“Pabrik itu sudah lama tutup. Namun ada penjaganya. Diduga ketika karyawan yang menjaga pabrik tersebut tengah tertidur lelap, para pelaku menjalankan aksinya,” jelas kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Fery Pradiansyah.

Adapun alat-alat pabrik yang berhasil digondol oleh para pelaku yakni 1 unit Dinamo Starter 150 HP merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 150 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 500 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 250 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Starter 700 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Cas 700 HP Merk Mitsubishi, 1 unit Dinamo Puter 30 HP, 2 unit Dinamo Puter 20 HP, 1 unit Dinamo Puter 10 HP dan 1 unit kabel panel.

“Atas kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian lebih kurang Rp200 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seputihsurabaya,” tambahnya.

Setelah menerima laporan korban dan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputihsurabaya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Empat pelaku berhasil diamankan dikediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” tegasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sejumlah kunci yakni kunci 17, kunci pas segitiga, tang potong / gunting potong, 1 unit gerenda dan 2 unit mobil jenis pick up yang digunakan saat melakukan pencurian, telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, tandas kapolsek. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *