Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunugsugih, Lampung Tengah (Lamteng) menggelar penandatanganan surat pernyataan dan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/11/2022).
Kegiatan yang belangsung di Aula Lapas Kepas IIB Gunungsugih itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bupati Lamteng H. Musa Ahmad, S. Sos, MM, Plt. Kakanwil Lampung Hermansyah Siregar, SH, MH, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, Ketua MUI Lamteng KH. R. Mutawali, Satgaswil Lampung Densus 88 Ipda Nino dan
BNPT Natalia Aga Prasetyarini serta jajaran Forkopimda Lamteng.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsugih Denial Arif, A. Md. IP. SH. MH, menjelaskan, bahwa tiga orang WBP yang berstatus narapidana tindak terorisme tersebut merupakan mutasi dari Polda Metro Jaya Jakarta dan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar)
“Disini mereka sudah hampir tiga bulan, beberapa kali memang agak susah kita meminta mereka untuk kembali ikrar untuk setia NKRI,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tidak putus asa utuk bisa membawa ke tiga WBP tersebut dapat kembali ikrar. Namun, dengan menggandeng Bin, Densus 88 dan BNPT serta bersama stekholder lainnya akhirnya berhasil merayu para WBP untuk kembali ikrar dan setia kepada NKRI.
“Sebenarnya dari minggu yang lalu mereka ingin kembali ikrar dan berkenan kembali lagi. Setelah saya kasih waktu ternyata tekad mereka sudah bulat untuk bisa kembali lagi,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Denial setelah bebas nanti pihaknya melalui Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus memberikan bimbingan terhadap tiga orang WBP tersebut.
“Pada saat mereka bebas nanti, tentunya mereka akan tetap di bimbing dari Bapas dan BNPT saat di luar. Kalau disini bagian kami di Lapas,” pungkasnya.
Adapun tiga orang WBP tindak terorisme yang berhasil kembali ikrar setia NKRI tersebut yakni, Busro Bin Abdullah Maksum, Sulthoni Arifudin Bin Rujito dan Ihyan Bin Sukardi. (cw29/rid)
