Radarlamteng.com, TRIMURJO – Diduga telah mencabuli dua bocah Sekolah Dasar (SD), seorang pria paruh baya di tangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Jum’at (21/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan tersangka RS (62) yang merupakan seorang duda itu berkat laporan Mahudin yang merupakan orang tua korban dengan dasar Nomor LP/ 155 /B / X/ 2022 / POLDA LPG / RES LAMTENG / SEK TRIMURJO, tanggal 18 Oktober 2022.
Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamudin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, terungkapnya perbuatan tersangka RS berdasarkan kesaksian saksi mata yang saat itu melihat kedua korban sebut saja Bunga (7) dan Mawar (9) keluar dari rumah tersangka.
“Saat kedua korban ini keluar dari rumah tersangka, saksi melihat ada yang melihat dan merasa curiga. Kemudian saksi langsung memberitahu kan kepada salah satu orang tua dari korban,” ungkapnya.
Dimana, kata dia, modus pelaku saat itu, memanggil kedua korban yang sedang bermain di halaman sekolah dan meminta untuk mencucikan piring di dapur. Namun, setelah korban masuk kedalam rumah tersangka meminta kedua korban untuk duduk di atas kasur lantai yang ada di ruang tengah.
“Setelah tertidur, tersangka meminta korban untuk membuka pakaian dan celana dalam dan mengoleskan air liurnya di kemaluan korban. Kemudian langsung menggesek-gesekan kemaluannya di kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma kemudia setelah melancarkan aksinya, kedua korban diberi uang Rp. 5.000 oleh tersangka,” tambah kapolsek.
Berdasarkan laporan orang tua korban itu lah, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aipda Windi Prasetio beserta jajaran Tekab 308 presisi Polsek Trimurjo langsung bergerak dan menangkap tersangka yang saat itu berada di parkiran SDN 1 Kampung Liman Benawi tanpa perlawanan.
“Ketika kita amankan, tersangka pun mengakui perbuatan yang telah ia lakukan terhadap kedua korban. Dan saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah kasur busa tanpa merk, 2 helai kaos singlet warna putih, 2 helai celana dalam warna putih dan kuning ukuran kecil, sehelai baju warna merah muda dan sehelai baju rok motif bergaris tanpa merk ukuran kecil,” bebernya.
Untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d dan pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(cw29/rid)
