Bapemperda dan Bappeda Lamteng Bahas Raperda Perumahan dan Pemukimam Kumuh

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lamteng dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Lamteng membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Jumat (14/10/2022) di OR II Gedung DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lamteng, Agus Triono serta diikuti beberapa anggota yakni Aidi Prayoga, Yurita, Majar Fitri, dan Cecep Jamani. Hadir juga Kepala Bappeda Lamteng, Kartubi beserta jajarannya.

Ketua Bapemperda DPRD Lamteng, Agus Triono menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang tahun 2011 yang mengamanahkan bahwa penetapan lokasi dan penanganan peningkatan diputuskan dengan peraturan daerah.

Kemudian mengingat pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, namun penetapannya hanya mencakup lingkungan sekitar pusat pemerintahan Lamteng. Untuk itu DPRD Lamteng sedang membentuk raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Lamteng.

“Nantinya dengan adanya perda ini, bupati Lamteng bisa memberi keleluasaan terhadap satker terkait yang membidangi terkait masalah pencegahan dan penanganan kota kumuh, bisa mengcover wilayah-wilayah yang masuk dalam kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh untuk dijadikan SK bupati. Jika sudah tercover dalam SK bupati, DPRD bisa mengalokasikan anggaran penanganan, peningkatan dan pencegahan terkait wilayah perumahan dan permukiman kumuh tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya perda ini, lanjut Agus Triono, akan memberikan dampak positif terhadap wilayah-wilayah yang sudah di tetapkan menjadi kriteria perumahan dan permukiman kumuh dalam hal peningkatan pengawasan dan penanganan.

Politisi PKS ini berharap kedepan di Lamteng terhindar dari perumahan dan permukiman kumuh. Sebab berdasarkan SK Bupati Lamteng tahun 2021 yang menindaklanjuti SK Bupati tahun sebelumnya, ada 6 wilayah yang telah ditetapkan masuk dalam kategori perumahan dan permukiman kumuh, yakni Kelurahan Yukumjaya, Bandarjaya Barat, Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar. Kemudian Kelurahan Seputihjaya, Komeringagung dan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih.

Kemudian jumlah tersebut telah berkurang satu yakni Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, karena sudah mulai ada penanganan terkait masalah penetapan kawasan perumahan dan permukiman kumuh tersebut. “Kami berharap dengan adanya penetapan akan ada penanganan yang lebih jelas terhadap wilayah permukiman yang telah di tetapkan sebagai lokasi kumuh. Sehingga kedepan tidak ada lagi wilayah kumuh di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini,” pungkasnya. (tka/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *