Radarlamteng.com, BUMIRATUNUBAN – Dua kali mencabuli teman dekatnya yanh masih di bawah umur, AL Pelajar di salah satu SMA yang ada di Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya di ciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bumiratunuban, Polres Lamteng, pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu.
Terungkapnya aksi pencabulan yang dilakukan AL terhadap korbannya sebut saja Bunga itu berkat laporan korban kepada pamannya Muryanto.
Kapolsek Bumiratunuban IPTU Justin Afrian, SH menjelaskan, bahwa pelaku AL telah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Dimana kejadian itu dilakukan pada bulan Maret dan September 2022 dirumah pelaku AL yang berada di salah satu kampung kecamatan setempat.
Berawal pada bulan Maret sekira pukul 13.00 WIB lalu, korban datang kerumah pelaku. Dimana pada saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku merayu dan mencumbui korban lalu mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu.
“Saat itu korban sempat menolak. Karena dipaksa oleh pelaku akhirnya korban menuruti semua kemauan pelaku dan juga memang mereka memiliki hubungan dekat,” kata Kapolsek Bumiratunuban IPTU Justin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Rabu (12/10/2022).
Kemudian, pada bulan September 2022 melalui pesan singkat WhatsApp pelaku kembali meminta korban untuk datang kerumahnya dan membawakan makanan. Merasa trauma dengan kejadian yang di alaminya itu korban pun menolak permintaan pelaku.
Karena tidak dituruti, akhirnya pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh nya ke Media Sosial (Medsos) Facebook. Dimana dalam pertemanan itu, pelaku kerap kali merayu dan meminta foto- foto tak senonoh korban. Tanpa sadar dan curiga korban pun menuruti kemauan pelaku.
“Karena takut fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya korban datang kerumah pelaku sambil membawakan makanan. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim yang kedua kali di kursi ruang tamu,” tambahnya.
Merasa selalu diancam oleh pelaku, korban pun menceritakan kejadian yang di alaminya tersebut kepada sang paman. Dimana diktehaui, bahwa korban yang sejak kecil di tinggal sang ayah menghadap sang khalik ini memang tinggal bersama pamannya sementara sang ibu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Kemudian korban dengan diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumiratunuban. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan AL berhasil diamankan oleh anggota di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Bumiratunuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 tgn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(cw29/rid)
