Polisi Gadungan di Seputihbanyak Ditangkap Petugas, Peras Korban Bermodus Ancam Sebar Video Tak Senonoh

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Oknum polisi gadungan berinisial Bh (28) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihbanyak, Polres Lampung Tengah, Senin (22/8/2022).

Warga Kabupaten Waykanan itu diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya seorang wanita warga Lamteng dengan modus akan menyebarkan video tak senonoh ke sosial media.

Ini dikatakan Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (24/8/2022).

Menurut kapolsek, pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di kontrakannya di Kecamatan Baradatu, Waykanan.

Untuk menipu daya korban seorang wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi Tantan, pelaku mengaku sebagai Anggota Polri berpangkat Bripka berdinas di Polres Bogor.

Awalnya, korban mengenal pelaku lewat aplikasi tersebut pada 11 Juli 2022. Kemudian menjalin hubungan pertemanan lantas intensif berkomunikasi.

Hingga akhirnya polisi gadungan itu mengajak korban video call melalui aplikasi chatting WhatsApp.

“Karena sering mengajak korban video call lewat WA, korban berhasil merayu korban membuka pakaian dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban. Karena terpancing oleh bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku,” kata kapolsek.

Tak berselang lama, pelaku mengirim sebuah rekaman video saat melakukan panggilan video antara pelaku dengan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.

Dengan rekaman itu, pelaku memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban. Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang kepada pelaku jumlah keseluruhan lebih kurang sekitar Rp4,5 juta.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Seputihbanyak. Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk OPPO Reno 3 Pro warna hitam1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A9 warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening BANK BRI, uang tunai sejumlah Rp 255.000, dua lembar bukti transfer Bank BRI dari  korban kepada pelaku, 1 (satu) buah pistol mainan warna hitam mengkilap, 1 (satu) baju dan celana polisi warna Coklat beserta atribut serta 1 (satu) helai kaos polisi warna abu-abu telah diamankan petugas di Mapolsek Seputihbanyak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *