Capaian Vaksinasi Covid 19 Meningkat di Lamteng, Berikut Datanya

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Memasuki awal April 2022 terjadi peningkatan capaian vaksinasi Covid 19 masyarakat yang ber-KTP di Kabupaten Lampung Tengah.

Dari data yang diterima Radarlamteng.com dari Satgas Covid 19 Lampung Tengah pada Rabu (6/4/2022) malam menunjukkan bahwa vaksinasi dosis pertama telah menyasar sebanyak 1.033.607 jiwa atau 94,24 persen. Kemudian vaksinasi dosis kedua tercapai 832.391 jiwa dan dosis ketiga sebanyak 73.930 jiwa.

Sementara vaksinasi pertama bagi lanjut usia (lansia) telah tercapai sebanyak 117.305 jiwa atau 95,43 persen. Lalu dosis kedua sebanyak 91.731 jiwa dan dosis ketiga sebanyak 6.189 jiwa.

Selanjutnya vaksinasi dosis pertama anak usia 6 sampai 11 tahun 109.839 jiwa atau 79,39 persen. Kemudian dosis kedua sebanyak 79.784 jiwa.

Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad, S.Sos dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan untuk tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan saat masyarakat melakukan aktivitas.

“Meski keadaan saat ini mulai membaik, Masyarakat harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas baik di dalam maupun diluar,” ujar Bupati.

Sebelumnya pada 18 Januari 2022 capaian vaksinasi Covid 19 dosis pertama berdasarkan KTP/Nomor Induk Kependudukan Lamteng untuk warga lanjut usia (lansia) yang telah divaksin dosis pertama sebanyak 115.225 atau 93,74 persen. Lalu vaksinasi dosis kedua sebanyak 45.265 atau 36,83 persen. Sementara vaksinasi dosis ketiga sebanyak 14.

Selanjutnya, untuk usia 12 tahun keatas capaian vaksinasi telah tercapai sebanyak 954.882 atau 87,06 persen. Kemudian dosis kedua tercapai 614.335 persen atau 56,01 persen. Sedangkan dosis ketiga 4.444.

Untuk usia 6 sampai 11 tahun capaian vaksinasi covid 19 dosis pertama telah tercapai sebanyak 54.721 atau 39,55 persen dan dosis kedua sebanyak 299 atau 0,22 persen.

Diketahui sasaran vaksinasi untuk usia di atas 12 tahun sebanyak 1.096.836 dan usia lansia sebanyak 122.917 dan usia 6 sampai 11 tahun sebanyak 138.349.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *