Satgas Pangan Polsek Seputih Raman, Patroli Pasar. Amankan Stok Sembako Bulan Ramadhan

Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Langkah antisipasi pada kelangkaan sembako pada Bulan Suci Ramadhan 1443H, Satgas pangan jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lamteng, melakukan pengecekan ketersediaan sembako. Yakni dengan sasar pertokoan dan pasar modern di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lamteng, Senin (4/4/2022).

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd menjelaskan, pengecekan dilakukan anggota Bhabinkamtibmas bersama anggota Reskrim, untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran, kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya kejahatan berupa penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata Kapolsek.

Ia memaparkan, bahwa ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di Kabupaten Lampung Tengah, khususnya di Kecamatan Seputih Raman aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko. sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako di wilayah Seputih Raman masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri bervareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

“Kepada para pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan, Saya mengimbau agar tidak melakukan penimbunan sembako,” jelasnya.

Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

” Kami juga meminta kepada masyarakat, untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun,” tandasnya. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *