Buang Bungkus Rokok Isi Shabu, saat kepergok Polisi,  Dua orang Pemuda Diamankan Petugas Polsek Padangratu

Radarlamteng.com, PADANGRATU – Kejelian anggota Polsek Padangratu, Lampung Tengah (Lamteng) patut diapresiasi. Terbukti, saat operasi Antik, mengamankan 2 pemuda yang kedapatan membuang bungkus rokok berisi barang haram jenis Shabu, pada Senin (28/3/2022) sekitar Pukul 12.00 WIB.

Kedua pemuda tersebut yakni RZ (21) dan RS (22), keduanya warga Kampung Gilih Karangjati Kecamatan Selagai Lingga, Lamteng.

Keduanya, ditangkap polisi di jalan Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Lamteng, karena kedapatan membuang bungkus rokok yang berisikan Narkoba, jenis Shabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya bermula dari informasi masyarakat ada dua warga yang gerak-geriknya mencurigakan, ia memerintah Kanit Reskrim dan anggota untuk mengecek langsung ke TKP.

“Ternyata kedua pemuda tersebut, berpapasan di jalan dengan petugas. Salah satu pelaku membuang bungkus rokok saat melihat ada kendaraan polisi,” katanya.

Lanjut kapolsek, bungkus rokok tersebut dibuang ke jalan oleh salah seorang pelaku dan diketahui oleh petugas.

“Petugas mengejar dan menghentiian kedua pelaku untuk mengambil bungkus rokok yang mereka buang. Ternyata di dalamnya ada satu bungkus kecil kristal putih yang diduga shabu-shabu, ” ujarnya.

Saat itu juga keduanya diamankan lalu dibawa ke Polsek Padangratu, guna pengembangan lebih lanjut.

Ia memaparkan, dari tangan ke dua pemuda itu, polisi menyita
1 bungkus paket sabu sabu berat lebih kurang 0, 42 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah alat hisap jenis bong yg terbuat dari botol minuman ringan.

“Kepada keduanya, diterapkan Tindak Pidana Tertangkap tangan Tanpa Hak atau Melawan Hukum. Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman atau Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai, atau Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman atau Penyalahgunaan Narkotika Golongan (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Rahmin. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *