Takut Ketahuan Petugas karena Bawa Sabu, Pria Ini Nekat Ceburkan Diri ke Danau

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Takut ketahuan petugas kepolisian karena membawa sabu-sabu, pelaku berinisial STR (39) nekat menceburkan diri ke danau untuk menghindar dari kejaran.

Namun, usaha itu gagal. Pria paruh baya warga Kampung Sribawono ini pun akhirnya berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihbanyak, Lampung Tengah karena diduga memiliki narkona jenis sabu-sabu.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, STR disergap pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Saat itu, anggota unit reskrim polsek setempat sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar lokasi penangkapan, Danau Tirta Gangga Seputihbanyak.

“Petugas mencurigai gelagat pelaku yang saat itu terlihat sedang menunggu di pinggiran dan hendak menyebrang menuju ke keramba ikan,” kata kapolsek, Selasa (22/3/2022).

Kemudian petugas mendekati pelaku. Ketika itu juga pelaku membuang bungkus rokok merk Sampoerna Mild ke danau.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku namun pelaku melakukan perlawanan dengan cara melompat ke dalam danau dan berenang menuju ke tengah danau,” jelasnya.

Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Seputihbanyak mengejar pelaku dengan perahu kayu yang ada di pinggir danau tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu paket sabu di dalam bungkus rokok yang dibuang pelaku ke dalam danau,” jelas Chandra.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolsek Seputihbanyak berikut barang bukti 1 buah plastik bening yang terdapat serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,20 gram.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *