Pulang Kampung Setelah Kabur 2 Tahun, DPO Curas Ditangkap Polsek Seputihbanyak

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Selama 2 tahun lebih kabur dari kejaran polisi, akhirnya DPO curas ini tertangkap juga.

Adalah Ys (22) warga Kampung Tanjungharpan, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah.

Dia ditangkap anggota Polsek Seputihbanyak saat berada di wilayah Kecamatan Rumbia, Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Hal ini dijelaskan Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.Ik.,M.Si.

Kapolsek mengatakan, sebelum ditangkap Ys sempat kabur selama 2 tahun lebih ke Jakarta.

Akhirnya tersangka pulang kampung dan informasi tersebut diketahui oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihbanyak.

“Kita dapat informasi tentang keberadaan tersangka ada di wilayah Rumbia. Lalu kita bergerak cepat untuk menyergap tersangka,” jelasnya.

Kapolsek menuturkan bahwa tersangka Ys melakukan perbuatan curas pada Juni 2018 lalu bersama 5 orang rekan.

“Satu orang sudah ditangkap dan telah menjalani hukuman. Ys ini adalah tersangka kedua yang kita amankan,” katanya, Kamis 10 Maret 2022.

Sedangkan 3 pelaku masih dalam pengejaran olah anggota Polsek Seputihbanyak.

“Untuk tiga pelaku lainnya masih kita kejar terus. Tapi sudah kita imbau menyerahkan diri,” tegasnya.

Kapolsek menuturkan, dalam kasus tersebut 5 pelaku curas itu meminta secara paksa dua unit HP dari dua orang korban.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 21 Juni 2018 di wilayah hukum Polsek Seputihbanyak. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *