Kedapatan Buang Narkoba, Ditangkap Anggota Polsek Rumbia

Radarlamteng.com, RUMBIA – Fm (38) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Rumbia, Lampung Tengah, Sabtu 5 Maret 2022 malam sekira pukul 19.30 WIB.

Warga Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandarmataram ini diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Fm kepergok petugas Polsek Rumbia saat melaksanakan patroli di Jalan Lintas Pantai Timur Kampung Telukdalem Ilir, Kecamatan Rumbia.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.,

Dia menceritakan, penangkapan berawal saat salah satu anggota yang berpatroli melihat pelaku Fm yang hendak melintas terlihat gugup dan kedapatan membuang bungkus rokok.

Anggota kemudian memberhentikan pelaku dan mengecek bungkus rokok yang dibuang.

“Ternyata bungkus rokok tersebut masih berisi rokok dan 1 bungkus kecil plastik berisi barang yang diduga sabu-sabu dan kaca pirek,” kata kapolsek, Selasa 8 Maret 2022.

Lalu saat ditanya, pelaku Fm mengakui barang tersebut merupakan sabu -sabu yang didapat dari temannya dan berencana akan dipakai bersama.

“Menurut keterangan pelaku, ia sudah mengkonsumsi sabu – sabu kurang lebih selama 2 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbia guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dierat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a)   Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *