Tahun Ini, NJOP Tanah dan Bangunan di Lamteng Naik 40 Persen

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di Lampung Tengah (Lamteng) mengalami kenaikan hingga 40 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2022. Atas kenaikan itu, secara otomatis tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pun akan naik.

Sebagai contoh, NJOP tanah peladangan kelas 087 di wilayah Kecamatan Buminabung.

Sebelumnya pada tahun 2021, Rp7.150 per meter persegi. Sedangkan untuk tahun 2022 naik menjadi Rp10.000 per meter persegi, atau naik hampir 40 persen.

Artinya, dalam seperempat hektare atau 2.500 meter persegi tanah peladangan, sesuai perhitungannya akan dikenakan pajak sebesar Rp25 ribu.

Hal ini dibenarkan Sektraris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamteng, Marwin Bastari mewakili Kepala Bapenda, Asrul Sani.

Dia menjelaskan, naiknya NJOP berlaku untuk seluruh wilayah Lampung Tengah.

“Iya, ada kenaikan satu great untuk seluruh Lampung Tengah. Karena NJOP kita sudah ketinggalan, sudah 5 atau 10 tahun gak ikut perkembangan naik,” kata Marwin saat dikonfirmasi radarlamteng.com Kamis 24 Februari 2022.

Menurut dia, kenaikan NJOP untuk membantu wajib pajak (WP) di Lamteng.

“Sebenarnya kenaikan NJOP sangat diperlukan membantu WP atas kepemilikan tanahnya,” pungkasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *