Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Telah Terbit, Muslim Ansori : Teriamaksih Gus Muhaimin

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Muslim Ansori memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Gus Muhaimin yang telah berupaya dengan maksimal untuk mendorong terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Ia menerangkan bahwa pada (02/09/2021) lalu, Perpres nomor 82 tahun 2021 telah terbit. Terbitnya Perpres ini, tak luput dari upaya yang dilakukan oleh Gus Muhaimin untuk memperjuangkan pesantren yang ada di negeri ini.

“Kami bersyukur, berkat inisiator dari partai kami tercinta, Partai Kebangkitan Bangsa dan juga pengawalan maksimal yang dilakukan oleh Gus Muhaimin, pada akhirnya Perpres yang di tunggu-tunggu oleh pesantren telah terbit. Ini akan merupakan momentum yang bersejarah, menjadi kabar gembira bagi pesantren khususnya warga Nahdiyin,” terangnya (15/09/2021).

Dengan terbitnya Perpres ini, pihaknya akan segera turun kelapangan. Untuk melakukan sosialisasi di pesantren yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai unsur pimpinan di DPRD Lampung Tengah, pihaknya akan bergerak cepat dalam meneruskan jerih payah Gus Muhaimin hingga ke lapisan paling bawah.
Pihaknya juga akan bersilaturahmi, kepada para tokoh NU yang ada.

“Kami akan segera turun kebawah, kami akan jemput bola untuk mensosialisasikan Perpres ini. Sehingga implementasinya akan benar-benar dirasakan oleh pesantren yang ada di Lampung Tengah,” imbuhnya.

Atas perjuangan dari Gus Muhaimin yang telah memberikan support yang luarbiasa dengan terbitnya Perpres ini, Muslim Menghaturkan ribuan terimaksih kepada Gus Muhaimin dan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Jowo Widodo yang juga telah menandatangani Perpres ini.

“Terimaksih Bapak Presiden. Terimakasih Gus Muhaimin berkat perjuangannya Perpres nomor 82btahun 2021 akhirnya di tandatangani oleh bapak presiden,” pungkasnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *