Rencana Pemkab Gulirkan Pinjaman Daerah Rp300 M, Begini Kata DPRD Lamteng

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Anggota DPRD Lampung Tengah I Kade Asian Nafiri memberi tanggapan terkait rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang akan mengulirkan rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.

Pinjaman PEN daerah ini, kata dia, rencanaya akan dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang tidak bisa dipenuhi dari pendapatan daerah.

Menurut I Kade Asian Nafiri, bahwa pinjaman daerah itu legal dan tidak harus mengunakan persetujuan DPRD.

Namun, katanya, pada umumnya tetap mengunakan persetujuan DPRD, dengan sistem yang diubah. Tertuang dalam peraturan pemerintah tahun 2011, melalui persetujuan DPRD, sebagaimana dimaksud diwujudkan melalui kesepakatan KUA PPAS.

“Pinjaman daerah itu legal. Pinjaman melalui program PEN. Ini lah baru, apakah ini sama dengan pinjaman daerah lainya, di sini ada pinjaman daerah pusat, Bank dan lembaga bukan Bank. Namun pinjaman daerah ini peraturannya sama dan syaratnya tetap harus melalui Mendagri memberikan pertimbangan yang berbentuk penilaian,” jelas I Kade Asian Nafiri, (29/06/2021).

Ia menambahkan, terkait hutang daerah pihaknya menjelaskan bahwa, memiliki aturan tersendiri melalui nilai rasio keuangan daerah, lalu pinjaman itu di bagi tiga, jangka pendek lalu menengah dan panjang, dan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

“Kalau pinjaman jangka pendek tidak perlu persetujuan DPRD, kegunaannya hanya terkhusus untuk menutupi keuangan KAS, kalau pinjaman jangka menengah harus dengan persetujuan DPRD, melalui kesepakatan KUA dan PPAS dengan jangka waktu di atas satu tahun, tidak melampaui jabatan bupati,” terangnya

Ia menerangkan, dalam Peraturan Mentri Keuangan RI nomor 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, di sebut tidak rinci jangka waktu pinjaman paling lama delapan tahun, tidak dijelaskan masuk dalam jangka menengah atau panjang. Layak atau tidaknya tetap dengan mengunakan pertimbangan Mendagri.

“Dalam salinan surat yang di sampaikan Bupati Lampung Tengah, di sebutkan pinjaman 300 milyar. Dengan pembiayaan melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DAW), akan di potong secara langsung untuk bayar utang tersebut,” pungkasnya. (cw26/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *