Mantan GM PT GMP Jimmy Goh Mahsun Jalanin Sidang Perdana, dugaan kasus Penggelapan Rp 442 M

Radarlamteng.com, Gunungsugih – Mantan General Manager PT. Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung Tengah (Lamteng), Lampung, Muhammad Jimmy Goh Mahsun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lamteng, Kamis (22/4/2021).

Jimmy Goh di dakwa atas dugaan kasus penggelapan uang perusahaan serta pengiriman dana ke rekening keluarganya yang berada di Malaysia dan Australia yang total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp442 Milyar lebih yang di lakukan sejak tahun 2009 hingga 2015 lalu, selama dirinya menjabat sebagai General Manager PT GMP.

Sidang digelar secara virtual tersebut, terkait kasus penggelapan uang perusahaan serta pengiriman dana dari rekening perusahaan ke rekening keluarga terdakwa yang berada di Malaysia dan Australia. Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Byrna Mirasari, di dampingi Rizqi Hanindya Putri Dan Restu Ikhlas dan juga di hadiri Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni Elfa Yulita Dan Elis. Kemudian dihadiri juga kuasa hukum terdakwa yakni Husni Thamrin Dan Suherman.

Dalam persidangan tersebut JPU membacakan sebanyak 107 dakwaan serta kerugian perusahaan yang mencapai Rp442 Miliar lebih, dan Rp13 Milyar diantaranya masuk ke rekening keluarga terdakwa.Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menerangkan bahwa berdasarkan hasil audit nonrutin terhadap PT GMP yang dilakukan PBB Corporate Sevice SDN. BHD telah ditemukan oleh salah satu pemegang saham PT GMP yaitu Kuok Investment Singapore pte.ltd. tingginya angka current libilities atau kewajiban yang harus dibayarkan yang jika dibandingkan dengan aset saat ini sebagaimana yang tertera dalam laporan keuangan perusahaan.

Bahwaa berdasarkan hasil audit tersebut ditelusuri terhadap seluruh bukti-bukti dokumen PT GMP ditemukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum yang dilakukan terdakwa Muhammad Jimmy Goh Mahsun.”Terdakwa telah melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Tanpa persetujuan pemberitahuan kepada dewan direksi dewan komisaris dan atau pemegang saham yang terjadi dalam kurun waktu antara 1 april 2009 sampai dengan 31 desember 2015”, beber JPU saat membacakan dakwaan.

Dalam isi dakwaan tersebut terkuak selain mentransfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya, terdakwa juga mengirimkan milyaran dana ke rekening keluarganya yang berada di Malaysia dan Australia yakni atas nama Goh Cheng Peow, Goh Soke Lan, Yee Sook Fong, Jemy Goh Moon Hoong dan J. Serinna Goh Huey Jy dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan totalnya mencapai Rp13 Milyar lebih.

Dengan barang bukti 30 bukti transfer kepada keluarga dan 30 payment voucher atau perintah pembayaran di setiap transfer, yang seluruh payment voucher ditandatangani oleh terdakwa. Terdakwa diduga melanggar primer pasal 374 KUHP Jo, pasal 64 KUHP Subsider 372 KUHP Jo. 372 KUHP. Dengan total penggelapan uang PT GMP sebesar Rp442 Milyar lebih. Semenatara itu, kuasa hukum terdakwa Husni Thamrin dan Suherman menyatakan keberatan dengan jumlah kerugiaan yang disampaikan jaksa yang nilainya sangat besar.

Hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan dari jaksa, dan dakwaannya senilai hampir Rp450 Milyar. Tapi menurut hemat kami sepertinya banyak sekali point-point yang harus kita kritisi. Nanti kita Eksepsi. Karena jumlah itu (Rp442 Milyar, red) tidak sepenuhnya benar, bahkan jauh sekali nilainya. Jadi minggu depan kami akan sampaikan banyak eksepsi,”ujar kuasa hukum Muhammad Jimmy Goh usai mengikuti sidang di PN Gunungsugih dengan agenda pembacaan dakwaan.

Rencananya sidang akan di lanjutkan pada Kamis (29/4/2021) mendatang. Dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa. (tka/gde)

1 thought on “Mantan GM PT GMP Jimmy Goh Mahsun Jalanin Sidang Perdana, dugaan kasus Penggelapan Rp 442 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *