Radarlamteng.com, PUNGGUR – Tim Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar operasi yustisi penengakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Kamis (11/2/2021).
Operasi yustisi yang di pusatkan di Pasar Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lamteng itu di pimpin langsung oleh Sekertaris Sat.Polpp Lamteng Mas Yusada beserta jajaran TNI/Polri Shabara Polres Lamteng, Dinas Perhubungan, dan BPBD Lamteng.
Pada kesempatan itu, Mas Yusada mengungkapkan, bahwa dalam giat yang dilaksanakan merupakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan. Dimana dalam Perda tersebut terdapat sanksi bagi warga yang mengabaikan prokes.
“Saat ini kami dari satgas covid-19 masih memberi kebijakan bagi warga yang tidak disiplin protokol kesehatan, namun untuk kedepan apabila terdapat warga yang mengabaikan prokes maka akan kami tindak tegas dengan memberi sanksi yaitu denda Rp. 1 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini Kabupaten Lampung Tengah masuk dalam daftar zona merah penyebaran covid-19. Dari itu pihaknya akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk meminimalisir adanya penyebaran covid-19 khususnya di Lamteng hingga menjadi zona hijau.
“Kabupaten Lamteng saat ini masih dalam daftar zona merah. Dari itu kami harapkan seluruh masyarakat dapat selalu menerapkan disiplin prokes dengan cara 5M yaitu, Memakai Masker, Mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,” imbaunya.
Ditempat yang sama, Camat Punggur Priyadi berharap masyarakat dapat sadar bahwa virus covid-19 benar-benar ada. Hal itu berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19 Kecamatan Punggur telah memakamkan 5 warga yang diduga terkonfirmasi positif covid-19.
“Kebetulan data di Kecamatan Punggur kita sudah memakam 5 jenazah secara protokol kesehatan. Maka saya berharap masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, salam sehat dari punggur, bravo!!,” harapnya. (cw29/rid)
