Radarlamteng.com SEPUTIHSURABAYA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah menangkap dua tersangka judi, Kamis (28/1/2021).
Adalah Mj (39) warga Gaya Baru V Kecamatan Bandarsurabaya dan Na (48) warga Gaya Baru 3 Kecamatan Seputihsurabaya.
Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan keduanya ditangkap saat asyik bermain judi.
“Keduanya kami tangkap saat bermain judi jenis ceme di sebuah gubuk peladangan Kampung Gaya Baru 3, Kecamatan Seputihsurabaya,” kata kapolsek, Jumat (29/1/2021).
Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua set kartu domino, uang sebesar Rp330 ribu dan sehelai terpal warna biru.
Kini, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Seputihsurabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rid)
