Dipukul Tetangga Sendiri, Warga Adipuro Ini Lapor Polisi

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Tak terima dipukul tetangganya sendiri, Jumari (38) warga Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) lapor polisi.

Atas kejadian itu, keluarga korban meminta pihak berwajib yakni kepolisian Polsek Trimurjo untuk memproses terduga pelaku pemukulan.

Hal itu mengingat aksi arogan yang dilakukan terduga pelaku telah membuat korban mengalami trauma, terlebih terduga pelaku juga melakukan pengancaman.

“Selama ini saya dan tersangka pemukulan tidak pernah ada masalah, dan kemarin setelah usai pilkada dirinya bertemu di jalan dan mengatakan saya penghianat dan munafik sembari memukul,” kata Jumari kepada awak media, Jumat (11/12/2020).

Saat ditanya adakah upaya terduga pelaku untuk melakukan perdamaian, Jumari mengatakan sudah pernah. Namun perkara itu telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Kalau upaya damai sudah dilakukan oleh pihak tersangka, namun semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, dan yang pasti saya minta masalah ini diproses hukum sebagai efek jera buat dia,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perkara pemukulan terhadap klien nya itu, Tim Kuasa Hukum Law Firm Tosa & Patner’s Dede Setiawan. SH, mewakili Direktur Law Firm Tosa & Partner’s, Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, C.I.L, C.L.A. mengungkapkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Siang ini kami akan dampingi Pak Jumari untuk full up perkara di polsek untuk menanyakan bagaimana perkembangan berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap klien kami ini, dan kita juga akan berkoordinasi dengan Polsek terkait dengan unsur daripada penganiayaan yang belum kita ketahui juga. Dan tentu kami akan terus mendorong bagaimana caranya untuk menyelesaikan melalui ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebab perkara ini sudah masuk unsur pidana murni yang di lakukan di tempat umum,” ungkapnya.

Terpisah Kapolsek Trimurjo, AKP A. Pancarudin, SH.MM saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Kemarin memang ada laporan atas nama Jumari warga Tegalrejo, Kelurahan Adipuro, melaporkan bahwa adanya penganiayaan ringan. Dan kita sudah menyarankan korban untuk melakukan visum, dan kami akan segera memanggil saksi-saksi yang ada di TKP,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Metro Utara ini mengatakan, bahwa pihaknya akan memproses perkara bilamana ada perkara yang memang masuk dalam unsur-unsur pidana.

“Karena hasil visum belum keluar, ya kalau kita lihat dengan kasat mata perkara ini masuk ke pidana ringan, sebab tidak ada tanda-tada penganiayaan yang signifikan. Kami selaku pengayom bersifat netral, ketika ada yang melapor ya kami terima laporannya agar masyarakat merasa puas karena apapun bentuknya kalau masyarakat sudah melapor ya wajib kami terima dan kami proses,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *