Radarlamteng.com, TRIMURJO- Anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Fraksi Demokrat Toni Sastra Jaya, SH, MH, CIL angkat bicara terkait Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lamteng.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta semua pihak agar dapat bersama-sama melakukan pengawasan ketat terhadap pengurusan program resmk pemerintah pusat itu.
“Karena saya khawatir akan terjadi penyimpangan di lapangan dalam pembuatan sertifikat ini,” kata Tosa saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApnya Selasa (30/9/2020).
Masalah biaya kata Kak Tosa sapaan akrabnya ini, sudah ada ketentuannya dari SKB 3 Mentri. Dimana dalam pembiayaan tidak boleh melebihi dari nilai yang di telah tentukan. Bahakan kata Tosa, program tersebut pun tidak ada biaya yang harus di bayar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk kegiatan ini dari BPN tidak ada biaya. Biaya administrasi yang berkaitan dengan kantor pertanahan sudah di anggarakan dari APBN, apabila terjadi penyimpangan dalam program ini, saya sebagai Wakil Rakyat akan gunakan fungsi saya sebagai fungsi saya untuk memanggil para pihak terkait,” tegasnya.
Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat, jika terdapat desa/kampung yang melakukan pungutan lebih dari ketentuan SKB 3 Mentri untuk dapat melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab BPN tidak dapat melakukan penindakan.
“Saya harap tidak ada pungutan yang melebihi ketentuan SKB 3 Mentri, semua harus mengawasi termasuk APH,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Pembuatan sertifikat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) dipertanyakan warga.
Pasalnya, Program PTSL yang telah berlalu selama dua tahun lalu, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah kelurahan maupun ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) kelurahan setempat.
Diketahui, progam resmi pemerintah pusat yang diperbolehkan untuk menarik dana sejumlah Rp.200 ribu berdasarkan keputusan bersama SKB 3 menteri itu ternyata masih banyak yang disalah gunakan, baik dari lembaga pemerintahan dalam hal ini Kepala Lingkungan (Kaling) maupun Pokmas. (cw29/rid)
