Terkait PTSL, Ketua dan Anggota Pokmas Beda Penjelasan

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Pembuatan sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) hingga kini belum juga terealisasi dan menuai pertanyaan.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, ketua dan anggota kelompok masyarakat (pokmas) malah memberikan keterangan yang berbeda.

Hal ini diungkapkan Dwi Hartoyo selaku anggota pokmas dan juga mantan Kepala Lingkungan (Kaling) yang merasa bahwa dirinya belum pernah melakukan penarikan dana operasional kepada masing-masing peserta.

“Mengenai PTSL itu, karena dari pihak pokmas itu mandek, jadi memang saya menawarkan diri untuk melanjutkannya, kemudian pokmas dan pak lurah mengijinkan untuk melanjutkan program itu, namun sampai saat inipun saya belum pernah menarik dana serupiahpun,” kata Dwi saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2020) lalu.

Dirinya mengaku selalu berkoordinasi dengan petugas BPN. Bahkan dirinya mengaku hampir setiap hari berkunjung ke BPN untuk mengkonfirmasi terkait pembuatan sertifikat itu.

“Ya saya selalu berkoordinasi dengan Pak Hadi (petugas BPN), nah kebetulan kan program ini banyak sekali yang mendaftar, bahkan saya lihat di kantor BPN sampai menumpuk,” ujarnya.

Namun dalam hal ini, keterangan Dwi berbeda dengan keterangan Ketua Pokmas Kelurahan Trimurjo Sapar. Dimana dalam pembuatan sertifikatat PTSL itu kata Sapar, baik dana maupun berkas adalah Dwi Hartoyo yang mengelola.

“Yang jelas semua datanya sudah saya serahkan kepada Pak Dwi, memang sudah lama saya serahkan ke dia, ini lah yang menjadi keganjalan saya selama ini dan menjadi beban moral bagi saya, sementara dana mereka yang mengelola, dan terus terang saya sendiri tidak merasakan dana itu, bahkan dana pribadi saya pun terpakai di dalam pembuatan sertifikat ini,” ujar Sapar.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Pembuatan sertifikat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) dipertanyakan warga.

Pasalnya, Program PTSL yang telah berlalu selama dua tahun lalu, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah kelurahan maupun ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) kelurahan setempat.

Diketahui, progam resmi pemerintah pusat yang diperbolehkan untuk menarik dana sejumlah Rp200 ribu berdasarkan keputusan bersama SKB 3 menteri itu disinyalir masih banyak yang disalah gunakan, baik dari lembaga pemerintahan maupun pokmas. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *