Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa kepemilikan ganja dan seorang kurir, Kamis (24/9/2020).
Terdakwa pemilik ganja adalah Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang (52), warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Sedangkan berperan sebagai kurir adalah Rudi Hartono alias Jawa (32), warga Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Arya Ragatnata didampingi anggota Anugerah Rlalana Sebayang dan Aristian Akbar ini memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Hidayatulloh. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamteng.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati,” tegas Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih.
Mendengar putusan ini, terdakwa yang merupakan napi Kelas I Tangerang dengan vonis 17 tahun dalam kasus sama ini tidak bisa berkata apa-apa. Ketua majelis hakim meminta terdakwa pikir-pikir. “Pikir-pikir dahulu ya. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap,” tutupnya.
Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa Rudi Hartono juga divonis mati. Meskipun terdakwa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam sidang tuntutan sehari sebelumnya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Apa yang menjadi permohonan keringanan hukuman sudah dipertimbangkan. Perbuatan terdakwa dinilai sudah berulang kali dilakukan. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Arya Ragatnata.
Mendengar putusan hakim, terdakwa terdiam tapi tetap menyampaikan mohon keringanan. “Mohon keringanan majelis hakim,” ucapnya.
Kembali Ketua Majelis Hakim Arya Ragatnata menyatakan hal ini sudah diputuskan. “Ini sudah diputuskan. Kita beri kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu. Langkah apa yang akan diambil,” tegasnya.
Sehari sebelum sidang vonis, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Lamteng. “Menyatakan terdakwa Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang dan Rudi Hartono alias Jawa bersalah sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,” kata JPU M. Marwan Jaya Putra dan M. Kemal Fasha Zahrie yang membacakan tuntutan dalam sidang online di Kejari Lamteng, Rabu (23/9/2020).
Diketahui keduanya menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram atau 566 Kg (setengah ton lebih). Ganja dibawa truk boks Isuzu BK 822 IW oleh Rudi Hartono yang ditangkap petugas Badan Narkotik Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB.
Terdakwa ditangkap saat sedang memperbaiki mobil. Awalnya, Rudi ditelepon Hidayatulloh untuk berangkat ke Banda Aceh untuk mengambil ganja, 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Rudi diminta mengambil mobil truk boks Isuzu BK 822 IW di SPBU Cikarang. Rudi berangkat ke Banda Aceh dan mobil diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Hidayatulloh.
Setelah itu mobil yang telah diisi ganja dibawa Rudi ke Jakarta. Pada Sabtu 22 Februari 2020, Rudi dihubungi seorang bernama Erwinsyah di Pekanbaru. Erwinsyah tak mengetahui isi truk adalah ganja. Keduanya pun berangkat ke Jakarta bersama-sama.
Terdakwa Rudi sudah dua kali disuruh terdakwa Hidayatulloh mengambil ganja di Banda Aceh. Terdakwa Rudi dijanjikan upah Rp100 juta jika sampai mengantar ganja ke Jakarta. Uang yang sudah diterima terdakwa Rudi Rp19 juta ongkos jalan dan Rp30 juta upahnya. (cw26/rid).
