Pemberhentian Tujuh Perangkat Kampung Depok Rejo Dinilai Tabrak Aturan

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Pemberhentian tujuh perangkat kampung oleh Kepala Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Sukidi dinilai telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang perangkat desa/kampung.

Pasalnya pemberhentian itu disebut hanya dilakukan secara sepihak.

Salah satu perangkat kampung setempat yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, bahwa pemberhetian itu tidak memiliki dasar.

“Sewaktu kami dipanggil oleh pak lurah (kakam) pada hari Sabtu lalu, tiba-tiba pak lurah langsung memberikan surat pemberhentian yang kami nilai arogan. Sebab dalam pemberhentian tidak ada kejelasan dan seolah tidak adanya rasa iba,” ungkapnya Minggu (15/3/2020).

Selain itu lanjut sumber ini, pemberhentian perangkat harus sesuai prosedur, terlebih pada perangkat yang baru harus memiliki kemampuan yang mumpuni dalam megoprasikan teknologi seperti laptop ataupun komputer.

“Saya bingung dengan pak lurah yang baru ini, mungkin mereka punya komitmen atau janji politik antara pak lurah dan timsesnya lalu. Apalagi yang menggantikan kami orang-orangnya mungkin sekolah dasar (SD) saja tidak lulus,” tambahnya.

Menurut sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan ini menegaskan, bahwa kepala kampung dalam pemberhentian tujuh perangkat kampung berdasarkan hasil evaluasi yang bertujuan untuk pemerataan.

“Kalau untuk pemerataan saya rasa tidak seperti ini Mas, kami akan legowo (terima) dengan senang hati bila pemberhentian ini didasari dengan penjelasan atau alasan yang tepat, yang parahnya lagi, dari mulai RT, linmas, kadus, dan kader posyandu dibabat habis di ganti semua,” terangnya.

Masih kata sumber, seharusnya dalam pergantian perangkat harus memiliki jeda waktu minimal seminggu dalam mengisi kekosongan.

“Jelas ini sudah setingan mas, sebab dalam mengisi kekosongan harus melalui tahapan, seperti pembentukan panitia, pendaftaran, penjaringan, lalu tes dan penetapan nah ini, tanggal tanggal 13 rekomendasi pak camat, tanggal 14 pemeberhentian, lalu tanggal 15 langsung penetapan. Berarti kan sudah ada calon-calon perangkat yang memang sudah di siapkan,” eluhnya.

Masih dilanjutkannya, mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kampung, sudah jelas pemberhentian tersebut telah menyalahi aturan Permendagri.

“Di sini kan sudah jelas, bila kita mengacu pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 pasal 12 yang isinya. Perangkat desa/kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang di angkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun di angkat sampai dengan usia 60 tahun,” bebernya.

Sekedar diketahui, pemberhentian yang dilakukan Kepala Kampung Depon Rejo Sukidi, berjumlah 7 perangkat diantaranya 3 kepala dusun dan 4 kaur (kasi).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp nya terkait hal ini, Kepala Kampung Depok Rejo Sukidi tidak membalas dan tidak merespon pertanyaan yang di ajukan oleh wartawan media radarlamteng.com ini. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *