Ancam akan Dibunuh, Korban Diperkosa hingga Hamil

Radarlamteng.com, RUMBIA – Mm (53) warga Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia tega memperkosa anak di bawah umur hingga hamil enam bulan.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rumbia, Lampung Tengah.

Kalolres Lamteng AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasongko mengatakan, terungkapnya kasus pemerkosaan ini setelah keluarga korban yang juga warga Restu Buana melapor ke Polsek Rumbia.

Awalnya orang tua korban melihat perut anaknya membesar. Lalu menyuruh korban untuk periksa ke dokter. Setelah diperiksa hasilnya positif hamil.

“Kemudian orang tua korban menanyakan siapa yang menghamili. Berdasarkan keterangan korban, yang menghamili adalah tersangka (MM),” ujar kapolsek didampingi Kanitreskrim Polsek Rumbia Bripka Andi Kurniawan, Kamis (20/2/2020).

Sedangkan, lanjut kanit, tersangka mengaku telah memperkosa korban sebanyak tiga kali di tempat sama. Yakni dua kali pada bulan Mei 2018 dan sekali pada Agustus 2019. “Lokasinya di perkebunan karet Dusun 5 Kampung Restu Buana,” jelasnya.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapapun. “Kalau korban cerita kepada orang lain diancam akan dibunuh oleh tersangka,” katanya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *