Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Untuk keduakalinya Lapas Gunung Sugih meraih penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia dari Menkumham. Penghargaan yang diperoleh berturut-turut ini dalam rangka memperingati hari Hak Asasi manusia sedunia ke-71 yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2019.
Penghargaan ini, di berikan langsung oleh Mentri Hukum dan Ham, Yosonna H. Laoly kepada Kalapas Gunung Sugih, Syarpani di Gedung Merdeka Bandung (10/12/2019).
Kalapas Gunung Sugih, Syarpani menerangkan bahwa sebelumnya pada (25/11/2019) lalu, Direktorat Jendral HAM RI bersama tim verifikator dari Kanwil Kementian Hukum dan HAM Lampung telah melakukan penilaian terhadap Lapas Gunung Sugih, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Iya Benar, Alhamdulillah. Kami pagi hari ini menerima penghargaan, terimakasih Menteri Hukum dan HAM RI, Pak Yasonna H Laoly atas apresiasi terhadap Lapas Gunung Sugih. Sejak tahun lalu kami sudah mempersiapkannya sehingga tahun lalu kami juga telah meraih penghargaan yang sama. Tahun ini tim verifikator melihat apakah segala fasilitas tersebut masih ada, layak atau tidak,” ujar Kalapas.
Berdasarkan peraturan yang ada, kriteria Unit Pelaksana Teknis yang dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM ialah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan.
“Kami juga sudah menunjuk pegawai untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ketika terdapat masyarakat atau pengunjung yang memerlukan bantuan, terutama yang masuk dalam golongan prioritas seperti Ibu hamil/menyusui, lansia dan disabilitas,” imbuhnya.
Kalapas Syarpani juga mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh berbagai pihak dalam upaya pemenuhan HAM di Lapas Gunung Sugih.
“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, elemen masyarakat dan berbagai organisasi/kelompok yang turut membantu tersedianya segala fasilitas dan akesesibilitas di Lapas Gunung Sugih dalam pemenuhan HAM melalui semua Dinas terkait atas arahan Bupati Lampung Tengah, Bapak Loekman Djoyosoemarto, kami tidak dapat berdiri sendiri,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini, terdapat sembilan Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, diantaranya Kanim Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lapas Kelas II A Kalianda, Lapas Kelas II A Kotabumi, Lapas Kelas II A Metro, Lapas Kelas II B Way Kanan, Lapas Kelas III Gunung Sugih, Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung. (rls/cw26/gde)
