Biduan Dangdut Asal Kalirejo Diamankan Polisi

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Biduan dangdut asal Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, di tangkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, karena kedapatan membawa paket sabu dan ektasi.

Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, mengatakan, penangkaan terhadap pelaku Rani (21) dilakukan dipingir jalan pada Sabtu (7/12) sekira pukul 21.00 Wib. Menurut informasi yang didapat, pelaku berprofesi sebagai pemandu lagu di orgen tunggal, di acara hajat hiburan kampung.

“Pelaku kerap menggunakan jenis narkotika sabu dan ektasi sehingga informasi tersebut disampaikan ke kami. Lalu kami menindak lanjuti dengan menurunkan anggota ,” ujar Iptu Andre.

Dengan mengumpulkan informasi, lanjut andre, polisi berhasil menangkap pelaku Rani saat berada dipinggir jalan. Kemudian terhadap eplaku dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok yang didalamnya narkotika jenis sabu dan extasi dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku.

Pelaku Rani dan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening berisi 1/2 setengah butir diduga narkotika jenis pil ektasi didalam satu buah kotak rokok merk clas mild, di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP / 1577-A / XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 07 Desember 2019, ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Rani dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaraman 4 sampai 12 tahun penjara. (rls/cw26/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *