Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Di hari pertama Oprasi Zebra Krakatau 2019, Sat Lantas Polres Lampung Tengah, menilang 185 pengandara yang melanggar lalulintas. Razia di hari pertama di dilakukan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Simpang Tugu Pepadun.
Kapolres Lampung Tebgah, AKBP I Made Rasma, diwakili oleh Kasat Lantas Polres Lamteng, AKP Padil A. Rohim mengatakan bahwa sasaran yang di fokuskan dalam Oprasi ini antara lain, pengendara yang tidak memiliki SIM, Surat Izin yang tidak sesuai peruntukannya, pengemudi dibawah umur, melanggar rambu atau Marka jakan. Tonasenya dan melanggar rambu lalulintas.
“Untuk TO sasaran benda tentang keabsahan surat ijin mengemudi (SIM), kendaraan bermotor yang tidak sesuai undang-undang atau peraturan dan tidak sesuai dengan ketentuan ( SIM, STNK dan TNKB), mendaraan yang menggunakan atau memasang Lampu isyarat Lalu Lintas dan kendaraan yang melanggar muatan tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak layak jalan serta peraturan Lalu Lintas lainnya,” ujarnya, (24/10/2019).
Maka dari itu kondisi sasaran berdasarkan data wilayah hukum polres lampung Tengah yang diprioritaskan dalam peningkatan kesadaran hukum dan pembinaan dalam bidang lalu Lintas. Dihari pertama Operasi Zebra ini Satuan lalu Lintas Polres Lampung Tengah menindak pelanggar lalu Lintas sebanyak 210 pelanggar dengan Rincian sebanyak 185 tilang dan teguran sebanyak 25 pelanggar, dan barang bukti yang disita Sim sebanyak 37, STNK sebanyak 140 lembar dan sepeda Motor R2 sebanyak 8 Unit dan Untuk R4, R6 dan R8 dan seterusnya Nihil.
“Kami menghimbau kepada masyarakat selaku pengguna kendaraan yang menggunkan Jalan agar melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm SNI dan safety belt serta mematuhi peraturan rambu-rambu lalu Lintas demi kenyamanan dalam berkendara,” pungkasnya.(rls/cw26/gde)
