Pencuri Dirumah Anggota TNI Dibekuk Polsek Seputih Mataram

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram berhasil membekuk pelaku pencurian HP dan uang. Pelakunya yakni Ibnu Kholis (20), warga Dusun 5 Sido Mukti Rt 01 Rw 01 Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Jumat (04/10/2019) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban yakni Darwan Abdullah (51), sekaligus anggota TNI AD yang beralamat Dusun 5 Sido Mukti Rt 01 Rw 01 Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, bahwa pada hari Jumat (04/10/2019) jam 12.30 WIB rumahnya dibobol maling saat korban sedang melaksanakan sholat Jumat.

Adapun, kronologinya yakni pelaku masuk rumah dengan cara merusak jendela rumah korban. Lalu pelaku masuk langsung ke dalam kamar korban dan menggeledah kamar, namun tidak mendapatkan apa-apa dan pelaku keluar menuju ke ruang keluarga.

Selanjutnya diruang keluarga pelaku menarik paksa pintu lemari yang terkunci hingga terbuka, setelah itu pelaku langsung mengambil dompet yang berada di dalam lemari. Kemudian pelaku mengambil uang di dalam dompet sejumlah Rp 1 juta dan mengambil HP Samsung hitam di atas kulkas. Setelah itu pelaku kembali keluar melalui jendela kamar.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Seputih Mataram dengan Laporan Polisi Nomor : LP/422-B/X/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, Tanggal 04 Oktober 2019. Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah, SH dan langsung saling berkordinasi dengan korban.

Korban merasa curiga dengan pekerja yang sebelumnya disuruh memperbaiki listrik rumahnya yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya Kanitreskrim dan anggotanya mencari cara untuk mendekati pelaku supaya tidak curiga.

Setelah didapat informasi bahwa pelakunya Ibnu Kholis, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan dirumahnya berikut barang bukti uang tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan satu unit HP Android merk Samsung berwarna hitam milik korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S,IK, M.Si, Senin (7/10/2019). (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *