Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Lantaran terlilit hutang piutang, Rizal Efendi (50) warga Bandarjaya Timur, nekat merampok ATM Mini Surya yang dijaga oleh Eka Nila Wati (23) di Kampung Sumberagung, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah.
Pelaku yang sempat menggondol uang tunai Rp 48 juta, harus pasrah saat diamankan oleh Jajaran Anggota Polsek Seputihmataram.
Kapolsek Seputihmataram, IPTU Arief Wiranto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, SIK menjelaskan pada Kamis (5/09/2018), pukul 16.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu ATM Mini yang berada di Kampung Sumberagung.
“Pada saat, korban sedang menghitung uang di ruangan ATM Mini, kemudian datang pelaku dengan modus bertanya biaya transfer kepada korban. Setelah itu, pelaku melompati meja dan mencekik serta menodong korban dengan senjata tajam,” jelas kapolsek, Jumat (6/09/2019).
Menurut pengakuan korban saat kejadian, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah mengambil uang tunai Rp 48 juta, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor Mio. Tak jauh dari lokasi perampokan pelaku ini terjatuh dan diamankan oleh warga setempat. Tidak lama kemudian jajaran anggota Polsek Seputihmataram datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan masa.
“Pada saat itu pelaku mengancam korban akan dibunuh jika berteriak. Karena korban ketakutan lalu pelaku langsung mengambil uang kas yang ada di brangkas ATM Mini tersebut. Setelah itu pelaku kabur, lalu korban berteriak, meminta pertolongan, tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku yang panik lantas terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha ATM mini supaya dapat melakukan koordinasi kepada petugas kepolisian agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti uang dan senjata tajam beserta kendaraan milik pelaku diamankan di Mapolsek Seputihmataram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 355 KUHP ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Menurut keterangan pelaku, ia nekat melakukan perampokan lantaran terlilit hutang dan kebutuhan membayar biaya sekolah dua anaknya. “Saya terlilit hutang, maka dari itu saya nekat ngrampok. Awalnya saya gak punya niat untuk merampok di situ. Karena kebetulan lewat saya lihat ATM mininya sepi, lalu saya berpura-pura tanya biaya transfer. Lalu saya cekik dan todong petugasnya, lalu saya ambil uangnya dan kabur, gak jauh dari situ, saya terjatuh dari motor,” ujar Rizal Efendi.(cw26/rid)
