Radarlamteng.com, BANDUNG – Benteng Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung tidak mampu membatasi kreatifitas seorang Mustafa untuk tetap berkarya dan berbagi manfaat untuk orang lain.
Hal ini yang ditemukan crew Radar Lamteng saat datang dan bertemu Mantan Bupati Lamteng periode 2014-2019 itu, yang saat ini tengah menjalani sanksi hukum di Sukamiskin.
Meskipun berada di balik benteng Lapas Sukamiskin, Jalan A.H Nasution No114, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (6/08/2019), Mustafa menjalankan salah satu program pengembangan usaha produksi makanan khas Lampung yang sudah terkenal dengan kopi dan kripik.
Mustafa membuat dua produk ini untuk kemudian didistribusikan kepada penghuni lapas Sukamiskin. Tidak hanya itu, setelah 1 tahun lebih menjalani hukumannya, Mustafa saat ini tengah mempersiapkan karya sebuah buku tentang gejolak yang menjadi dilematis kepala daerah.
Dikatakan Mustafa, inspirasi ini lahir dari berbagai polemik yang dialami kepala daerah yang banyak terjadi di negeri ini. “Saya mendengarkan dan melihat permasalahan yang dihadapi seputar kepala daerah dan saat ini harus terjerat hukum. Seperti yang muncul di publik bahwa kepala daerah khususnya bupati banyak mengalami masalah hukum karena permasalahan ketok palu DPRD untuk anggaran daerah. Hal inilah yang melahirkan inspirasi saya untuk menuangkan ragam dilematis yang dihadapi dan dirasakan kepala daerah ini kedalam sebuah buku, yang diharapkan akan menjadi pembelajaran yang positif bagi semua pembaca agar melihatnya dari semua sisi permasalahan yang terjadi,” ujar Mustafa yang didampingi istri Nessy Kalvia.
Sebagai mantan pemimpin daerah Lampung Tengah, Musfata berharap masyarakat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah tetap semangat membangun daerah.
“Lampung Tengah harus terus bergerak untuk tetap membangun dan maju dengan program-program kerja yang sudah tersusun diberbagai bidang. Seperti infrastruktur saya harap kondisi jalan di Lampung Tengah yang banyak rusak parah dapat diperbaiki. Demikian juga dari sisi keamanan program Ronda dan Gotong Royong juga dapat dijalankan untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan meningkatkan pembangunan mulai dari tingkat RT,Kampung,Kecamatan sampai Kabupaten,” terang Mustafa.
Saat ini Mustafa yang pernah dikenal sebagai Bupati Ronda di Lampung Tengah masih menjalani hukuman setelah ditetapkan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. Dalam kasus ini,Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dirinya juga hingga kini masih ditahan di Sukamiskin sejak Juli 2018 lalu. (*/rid)
