Ratusan Warga Desak Kejari Lamteng, Segera Proses Dugaan Penyimpangan ADD Kakam Payung Makmur

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Ratusan warga Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih Lamteng, senin (29/7/2019).

Kedatangan ratusan warga itu, menuntut pihak Kejari Lamteng untuk segera menangkap dan memproses Kepala Kampung (Kakam) Payung Makmur, diduga telah melakukan penyelewengan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan 2018.

Sebelumnya, masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Lamteng, yang di ketuai Sofyan telah melaporkan dugaan penyelewengan ADD kepada Kejari lamteng. Namun, hingga kini belum ada tindakan dari pihak terkait.

Sofyan, selaku Koordinator massa menjelaskan, bahwa Kakam Payung Makmur, telah melakukan banyak pelanggaran dan penyelewengan dana desa yang mengakibatkan kerugian uang  negara.

“Kedatangan kami kali ini untuk meminta kepada pihak Kejari segera menangkap dan memproses Kakam Payung Makmur. Data yang diperoleh, kakam tersebut  telah banyak melakukan penyelewengan dan pelanggaran dalam mengelola dana desa. Antara lain dengan memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2017 dan 2018. Terlebih pada pembangunan fisik,” terang Sofyan.

Sofyan menegaskan, jika permintaannya kali ini tidak ditindak lanjuti, maka dirinya akan kembali datang dengan massa yang lebih besar lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamteng, Edi Dikdaya. S.H,.M.S,i mengatakan, sebelumnya memang sudah pernah ada laporan dugaan penyelewengan dana desa. Namun, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

“Masalah ini adalah kewenangan Inspektorat. Kita dari pihak kejaksaan sedang mempelajarinya. Karena ini masih dalam proses. Nanti akan kita lihat dulu hasil dari Inspektorat, apakah ada unsur pidana atau tidak. Seandainya ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini, baru kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (cw29/cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *