Polsek Seputih Mataram Bekuk Pengedar Shabu

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Tim opsnal Reskrim Polsek Seputih Mataram berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu di jalan wilayah Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah. Kedua pelaku tersebut yakni Elvido Nofriansah (24), warga Kampung RB 2 Kecamatan Rumbia dan Eci Ariyantoni (39) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M.Si, membenarkan bahwa telah menangkap dua pelaku saat akan melakukan transaksi shabu di wilayah hukumnya.

Kronologi penangkapan dua pelaku tersebut atas informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba. Lalu, atas informasi dari warga tersebut kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran dan pencegatan terhadap ciri-ciri pelaku.

“Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, kapolsek bersama anggota memberhentikan pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX di jalan umum wilayah Kampung Banjar Agung. Dan setelah digeledah ternyata benar di salah satu pelaku didapat barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan oleh salah satu pelaku di badannya,” terang kapolsek Senin (29/7/2019).

Dikatakannya, didalam bungkus rokok terdapat satu gram narkotika jenis shabu yang dibagi menjadi 8 paket kecil klip plastik,  dan di kantong lain didapat satu buah HP Samsung, serta satu buah HP OPPO A37. Kemudian barang bukti lainnya yakni berupa satu buah HP OPPO A71, dan dua buah KTP, serta dua buah ATM BRI dan sejumlah uang satu juta lima ribu rupiah.

Lanjutnya, kedua pelaku dari kecamatan yang berbeda tersebut langsung digondol ke Mapolsek berikut barang buktinya. Adapun, penangkapan kedua pelaku pada hari Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan umum Kampung Banjar Agung dan langsung dibuatkan laporan Polisi Nomor : LP/302-A/VII/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT,  tanggal 27 Juli 2019.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan kedua pelaku, maka dijerat pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Arief Wiranto, S.IK. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *