Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Organisasi masyarakat (Ormas) Pejuang Bravo 5 membawa persoalan lelang proyek Lampung Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Bravo 5 Lampung Tengah Rahmad Nikmad mengatakan bahwa pihaknya melapor ke KPK terkait tender ulang oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lamteng.
Menurut Nikmad, belum pernah terjadi di Lampung Tengah, pemenang tender dibatalkan pihak ULP dan ditender ulang.
“Saya melapor sampai Jakarta, ke KPK dan Mabes Polri. Karena saya merasa tak bisa mendapatkan keadilan di Lampung Tengah,” terang Nikmad, Jumat (04/09/2020).
Nikmat menyebut, upaya Kejari, Polres, Sekda, bahkan mengadu ke komisi III DPRD Lamteng sudah dilakukan. Tapi tetap saja tidak ada titik terang.
“Saya menduga ini benar seperti yang diungkapkansalah satu ketua asosiasi bahwa proyek ini milik oknum. Kami sudah mengadu kemana-mana, Tapi tetap saja tidak ada titik terang,” papar Nikmad.
Sebelum melapor ke KPK , Nikmad dan rekannya sudah melaporkan kejadian ini ke KPPU, “Kami akan perjuangkan hak kami sampai di mana dan dengan cara apapun,” pungkasnya.
Bravo 5 melampirkan beberapa bukti, salah satunya rekaman telepon rekanan dan panitia lelang yang menyebutkan proyek tersebut adalah milik oknum aparat.
Sebelumnya diberitakan tender ulang sejumlah proyek di Lamteng dipersoalkan oleh rekanan yang dinyatakan menang tetapi dibatalkan. Kepala ULP Iswantoro tak dapat dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. (cw26/rid)
