Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Lampung Tengah (Lamteng) menduga telah terjadi kecurangan dalam penunjukkan rekanan tender pada proses pengadaan barang dan jasa konstruksi di Pemkab Lamteng tahun anggaran 2020.
Ketua Gapensi Lamteng, Rully Niza Agung Setiawan mengatakan bahwa salah satu indikasi kecurangan dalam tender, adalah diloloskannya beberapa rekanan yang tidak terkualifikasi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Lampung Tengah.
“Ini menjadi salah satu bukti dugaan terjadinya kecurangan dalam proses penunjukan tender. Kami menduga adanya kecurangan dengan meloloskan rekanan yang tidak terkualifikasi dalam proses seleksi oleh ULP Lamteng,” ujar Rully Niza Agung Setiawan, Minggu (26/7/2020) di Gunungsugih.
Menurutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa, telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya saja, Gapensi sebagai salah satu asosisasi jasa konstruksi terbesar di Indonesia ini meminta indikasi-indikasi kecurangan yang masih terlihat agar dapat diperbaiki.
“Kita berharap tak ada lagi kecurangan sehingga perusahaan yang lolos dalam seleksi adalah perusahaan yang qualified,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Gapensi Lampung Tengah, Dicky Purnajaya memaparkan bahwa Pokja di dalam ULP harus bekerja seusai tugas pokok dan sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada.
“Pokja harus bekerja sesuai tugas dan sesuai undang undang jasa konstruksi, yakni Permen PUPR No 14 tahun 2020 pada Pasal 91,” terang Dicky.
Dalam penunjukkan rekanan Pokja, ujar Dicky harus profesional dalam menentukan pemenang dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, antara lain daftar CV, dukungan alat pekerjaan beserta invoice, serta penguasaan pekerjaan.
Meski menuai kritikan dari berbagai pihak, ULP Lamteng tetap saja cuek. Bahkan belum bisa memberikan respon persoalan yang selalu dikeluhkan rekanan ini. (cw26/rid)
