Iming-imingi Korban dengan  Handphone, SY Cabuli Bocah di Bawah Umur

Radarlamteng.com, PUNGGUR – Sungguh tidak patut dicontoh kelakuan SY (41) warga Dusun Bumirejo, Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) ini.

Dengan iming-iming akan meminjamkan Handpone (HP) untuk bermain game kepada korbannya, SY tega mencabuli anak di bawah umur pada Sabtu (11/4/2020).

Tersangka SY yang tak lain adalah tetangga korban itu langsung ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur, setelah ibu tiri korban Maryuli (38) datang dan melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Punggur dengan nomor LP/208 – B / IV / 2020 / Polda Lpg / Res Lt/ Sek Punggur Tanggal 12 April 2020.

Kapolsek Punggur Iptu Amshar mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengungkapkan, bahwa terangka SY merupakan tetangga korban yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Pada saat itu, korban yang sedang bermain dipanggil oleh tersangka, dan diiming-imingi handpone untuk bermain game.

“Pada saat korban NM memainkan HP, tersangka langsung mencabuli korban dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban,” terang Amshar kepada media radarlamteng.com, Rabu (15/4/2020)

Saat ini, tersangka berikut Barang Bukti (BB) berupa, satu helai celana dalam warna kuning hijau, satu helai baju tidur warna pink bergambar Hello Kity, dan satu helai celana tidur telah diamankan di mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *