Radarlamteng.com, TRIMURJO – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ir. Midi Iswanto, MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik horizontal, Jumat (13/3/2020).
Sosialisasi yang digelar di Balai Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lamteng itu dihadiri oleh Kepala Kampung Sudarso, Bhabinkamtibmas, serta ratusan masyarakat kampung setempat
Midi menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD agar dapat turun ke masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk mensosialisasikan perda.
Menurut anggota Komisi IV ini, sebagai pembuat perda, DPRD tidak mementingkan kuantitas saja, tetapi juga kualitas yang lebih diutamakan.
“Sekarang ini bukan mementingkan kuantitasnya, tetapi lebih kepada kualitasnya,” terang Anggota DPRD Lampung dua periode ini.
Selain itu, lanjut Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi) Lampung ini, perda-perda yang telah dibuat wajib disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat memahami tentang peraturan daerah yang telah di buat.
Rembug desa, lanjut Midi, penting dilakukan, untuk meminimalisir terjadinya konflik antar sesama, mengingat bahwa Lampung Tengah (Lanteng) merupakan wilayah yang luas serta memiliki jumlah penduduk yang besar.
“Lampung Tengah merupakan wilayah yang luas serta memiliki jumlah penduduk yang banyak. Sehingga menjadi rentan sekali terjadinya konflik-konflik horizontal.
Semoga dengan adanya perda ini dapat menjadi payung hukum sebagai landasan atau pijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamteng melalui aparatur yang paling bawah yaitu kampung untuk melakukan musyawarah,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, bahwa perda-perda yang dibentuk sudah memiliki payung hukum yang didasari oleh undang-undang yang ada. Maka dari itu dirinya mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi desa/kampung untuk tidak melakukan rembug (musyawarah).
“Dasar dan tata caranya sudah ada, bahkan sistem anggarannya pun sudah dimungkinkan bisa, nah jadi tidak ada lagi alasan bagi kampung untuk tidak melakukan rembug (musyawarah) sebab perda ini sudah memiliki payung hukum yang kuat,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa tata cara untuk menginventarisir masalah rembug (musyawarah) dari mulai pertemuan hingga mengatasi persoalan itu di komandoi oleh kepala kampung setempat sebagai kordinator, yang beranggotakan Bhabinkamtibmas juga Bhabinsa serta tokoh-tokoh setempat.
“Saya mengimbau seluruh aparatur desa/kampung untuk dapat melaksanakan ini demi tertibnya kondisi wilayah di daerah kita. Bila merasa kesulitan dalam anggaran ya di anggarkan di dana desa untuk konsumsi pada musyawarah itu. Karena hakikatnya uang rakyat kembali ke rakyat, jadi saya berharap sekecil apapun masalah yang ada di kampung dapat di selesaikan melalui rembug ini, ” pungkasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2016 tentang rembug (musyawarah) dapat menjadikan desa/kampung khususnya yang ada di Kabupaten Lamteng dapat aman,nyaman, dan damai.(cw29/rid)
