Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Aniaya teman sendiri hingga mengalami patah hidung, Danu Wijaya (20) warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap oleh Polsek Waypengubuan.
Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma Jemy menerangkan, penangkapan Danu atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/39-B/VI/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek W.Ubu. Tanggal 07 Juni 2019.
“Penangkapan tersangka, berkat laporan teman dan tetangganya sendiri yaitu Cepin Irawan (19), yang melaporkan bahwa ia telah dianiaya oleh tersangka hingga mengalami patah pada bagian hidungnya,” terang Kapolsek.
Widodo juga menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut sudah cukup lama, dan tersangka baru bisa ditangkap karena sering berpindah-pindah tempat.
“Kejadian tersebut terjadi di dusun I Kampung Banjarratu, pada Kamis (6/6/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat itu, korban dan tersangka lagi nongkrong bersama. Karena ada kesalah pahaman, tersangka tersinggung dan kemudian memukul korban dibagian hidung dengan sebatang pohon singkong. Kemudian, korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Waypengubuan. Atas laporan tersebut, tersangka jadi DPO, dan baru bisa tertangkap karena sering berpindah-pindah tempat,” paparnya. (red/rid)
