Radarlamteng.com, PUTRARUMBIA – Dua dari empat eksekutor pelaku pembunuh bayaran dengan korban Edi Chandra alias Pupung Sadili dan anaknya, M. Adi Pradana diduga warga Kampung Binakarya Sakti, Kecamatan Putrarumbia, Lampung Tengah.
Informasi yang diperoleh radarlamteng.com, kedua pelaku yakni Kusmawanto Agus (24) dan Nur Sahid (34). Keduanya telah diringkus tim gabungan Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi.
Penangkapan terjadi di Kecamatan Putrarumbia, Lampung Tengah, Selasa (27/8/2019) siang. “Iya Mas. Tadi ada banyak polisi yang melakukan penangkapan. Tapi kami tidak mengetahui kasus apa,” ujar Gunawan, warga setempat.
Namun, radarlamteng belum bisa melakukan konfirmasi kepastian apakah kedua pelaku tersebut merupakan warga Binakarya Sakti, Kecamatan Rumbia. Pj, Kakam Binakarya Sakti, Santoso belum bisa dihubungi.
Sementara, Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasongko saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya betul (ada penangkapan) oleh tim Polda Jabar dan Polda Lampung,” ujar kapolsek, Selasa (27/8/2019) malam.
Namun dia belum bisa memastikan apakah kedua pelaku warga Binakarya Sakti. “Kalau itu (kepastian warga Binakarya Sakti) belum tahu, Mas,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan radarlampung.com (Group radarlamteng.com) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani menjelaskan, kedua pelaku bernama Kusmawanto Agus dan Nur Sahid merupakan warga Binakarya Sakti, Putrarumbia, Lampung Tengah.
Diketahui, kasus pembunuhan ini sempat membuat publik heboh. Otak pembunuhan merupakan istri Edi Chandra, AK (35). Pelaku disewa tersangka AK untuk menghabisi Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana.
Motif pembunuhan menyangkut masalah rumah tangga dan utang piutang. Konflik membuat AK nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya tersebut dengan cara menyewa pembunuh bayaran.
AK menyuruh orang lain menculik kedua korban di rumahnya di Kavling 129 B Blok U15 RT 03/RW 05, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kedua korban lalu dibunuh pembunuh bayaran.
Jasad korban disimpan di minibus Toyota Cayla. Korban yang sudah tak bernyawa kemudian diserahkan kepada AK di SPBU Cirendeu, Desa Benda, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka menyuruh anaknya KV alias GK membeli bensin premium. Jasad suami dan anak tirinya lalu dibawa ke semak-semak di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso, Cidahu, Sukabumi.
Mobil dan kedua jasad korban kemudian dibakar. Kasus ini terungkap pada Minggu, 25 Agustus 2019, setelah warga sekitar melihat ada mobil yang terbakar di pinggir jalan menjorok ke semak-semak.
Setelah api dipadamkan, dua jasad ditemukan warga di dalam kendaraan roda empat itu. Kondisi korban sudah hangus terbakar. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Polsek Cidahu, Polres Sukabumi, dan Jatanras Polda Jabar mengejar profil korban.
Kurang dari 24 jam, polisi memastikan kedua jenazah ialah korban pembunuhan berdasarkan autopsi di RS Polri Kramat Jati DKI Jakarta. AK dan KV alias GK kemudian ditahan di Polres Sukabumi. Kasus itu terus dikembangkan untuk mengejar pihak lain. (rnn/net/rid)
