Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Effendi (39), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, diamankan Satlantas Polres Lampung Tengah dan anggota Polsek Terbanggibesar, Kamis (15/8). Ia ditangkap usai menjambret di depan Puskesmas Bandarjaya.
Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar S.I.K, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K mengatakan, tersangka Effendi yang berpofesi sebagai sopir diamankan setelah menjambret korban Nurhasanah (34), karyawan swasta warga Kampung Indraputra Subing, Kecamatan Terbanggibesar.
“Ya, tersangka diamankan setelah menjambret korbannya di depan Puskesmas Bandarjaya, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar,” katanya.
Kronologis penjambretan, kata Riki, korban hendak bekerja di PT Great Giant Foods (GGF) sekitar pukul 05.45 WIB. Korban berangkat kerja dengan mengendarai motor Honda Vario BE 2171 GY, dan berangkat kerja dari rumah orang tuanya di Kampung Bumikencana, Kecamatan Seputihagung.
“Di TKP, korban dipepet dua laki-laki menggunakan kendaraan bermotor. Salah satu pelaku menarik tas korban hingga kedua-duanya terjatuh dari motor. Korban berteriak. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri naik motor dan membawa tas korban. Pelaku juga terlibat aksi serupa di 10 TKP lainya,” ujarnya.
Teriakan korban, kata Riki, mengundang reaksi warga dan berusaha menangkap pelaku. Warga berdatangan membantu korban yang jatuh dan berusaha menangkap pelaku. Saat bersamaan ada anggota patroli Satlantas Polres Lamteng melintas berusaha menangkap pelaku.
“Anggota Polsek Terbanggibesar yang mendapat informasi ini juga ke TKP berusaha menangkap pelaku. Satu pelaku berinisial A berhasil lolos,” katanya.
Akibat penjambretan, kata Riki, korban harus kehilangan sejumlah barang berharga dalam tas, kartu ATM, STNK motor, KTP, dan uang Rp50 ribu.
“Tersangka kini, kita amankan di Mapolsek Terbanggibesar guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” (cw25).
