Radarlamteng.com, TRIMURJO – Warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) pertanyakan pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang disebutnya tidak ada kejelasan.
Pasalnya, sertifikat tanah prona yang merupakan program pemerintah pusat tersebut ditarif hingga mencapai Rp.1 juta per bidang. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menuturkan. Bahwa dalam pembuatan sertifikat prona tersebut kepala kampung tidak pernah melakukan musyawarah antara pihak kampung dan masyarakat
“Hanya ada pak kadusnya yang memberi tahu kepada kami, bahwa ada pembuatan sertifikat prona. Dan pada saat itu kami ditarik dana yang nilainya bervariasi ada yang Rp.200 ribu, Rp300 ribu. Bahkan ada yang Rp.1 juta. Dan sisanya setelah sertifikat jadi. Tapi hingga satu tahun lebih sertifikatnya pun tidak jelas,” terang warga yang tidak mau namanya di sebutkan.
Bahkan lanjut dia, beberapa waktu lalu Kakam Untoro, Rohmat, telah melakukan pertemuan kepada perangkat kampung setempat. Dan mengutus anak buahnya untuk memberitahu kepada warga bahwa akan mengembalikan uang yang telah diberikan kepadanya.
“Kami orang kampung yang tidak tahu persoalan di atas. Bahkan karena kami ingin memiliki surat-surat yang sah kami nurut saja. Tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak jadi. Tiba-tiba kakam berjanji akan mengembalikan uangnya. Karena dia mau maju lagi di pilkakam mendatang,” pungkasnya.
Terpisah, salah seorang kepala dusun (kadus) di kampung setempat yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan membenarkan hal tersbut. Menurutnya, pada tahun 2018 lalu baik kadus maupun RT diminta kakam untuk mengumumkan kepada warga terkait sertifikat prona.
“Iya kami nurut saja Mas sebab perintah atasan dan uang yang kami terima dari warga langsung diminta sama pak lurah (kakam). Sekarang kami yang repot karena warga mempertanyakan masalah ini. Meski kakam janji akan mengembalikan uang yang sudah diterimanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Untoro Rohmat saat dikonfirmasi melalui televonnya di nomor 08136951xxxx tidak dapat tersambung. Bahkan no WhatsAp wartawan media ini telah diblokir. (cw29/rid)
